Magang

Praktik Kerja Lapangan (PKL) merupakan kegiatan yang dilakukan mengikuti seluruh kegiatan (partisipasi aktif) yang ada di tempat PKL. PKL bertujuan agar mahasiswa memiliki pengalaman kerja di bidang bahasa asing pada suatu instansi atau lembaga resmi agar sedapat mungkin memperoleh kesempatan untuk menerapkan apa yang telah mereka peroleh selama masa pendidikan.

Praktik kerja lapangan dipandang perlu karena melihat pertumbuhan dan perkembangan ilmu bahasa asing yang cepat berubah. PKL akan menambah kemampuan untuk mengamati, mengkaji serta menilai antara teori dengan kenyataan yang terjadi dilapangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas managerial mahasiswa dalam mengamati permasalahan dan persoalan, baik dalam bentuk aplikasi teori maupun kenyataan yang sebenarnya. PKL ini diharapkan menumbuhkan rasa tanggung jawab profesi di dalam diri mahasiswa. PKL diakhiri dengan penyerahan laporan PKL. Template laporan PKL dapat diunduh disini.

Persyaratan

  1. Praktik Kerja Lapangan dapat dilaksanakan oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus mata kuliah dengan SKS kumulatif paling sedikit 60 SKS, dengan IP kumulatif lebih besar atau sama dengan 2,0; tanpa ada nilai D.
  2. Mata kuliah PKL masuk dalam IRS semester berjalan.

 

Petunjuk Pelaksanaan Praktik Kerja

  1. Tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL) adalah instansi pemerintah, seperti, Kementrian Luar Negeri, maupun perusahaan Jepang yang ada di Indonesia, dunia usaha dan industri pariwisata, perhotelan, lembaga penerjemahan, dan sebagainya, yang terkait dengan kompetensi penggunaan Bahasa Jepang dan Inggris dalam lingkup pekerjaannya.
  2. Kelompok Praktik Kerja Lapangan (PKL) dalam satu tempat terdiri maksimal 5 orang
  3. Mahasiswa yang akan menempuh Praktik Kerja harus mendapatkan persetujuan PKL dari Sekolah Vokasi dan mendaftarkan kegiatan praktik kerjanya melalui aplikasi SIMAGANG, Sekolah Vokasi. (https://simagang.vokasi.undip.ac.id/)
  4. Praktik Kerja dilaksanakan di bawah petunjuk dan pengawasan Program Studi dan seorang penanggung jawab (Pembimbing Praktik Lapangan) yang ditetapkan pimpinan pada tempat praktik kerja.
  5. Jumlah waktu pelaksanan praktik kerja sekurang-kurangnya 900 jam atau setara dengan 5,5 bulan dengan 5 hari kerja @8 jam atau 5 bulan dengan 6 hari kerja @8 jam dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari tempat PKL.
  6. Pelaksanaan PKL dapat dilakukan di 1 tempat PKL dengan durasi pada poin nomor 5 atau di 2 tempat yang berbeda dengan durasi minimal 3 bulan di tempat yang pertama.
  7. Mahasiswa wajib mendapatkan persetujuan Program Studi terkait tempat pelaksanaan PKL sebelum melaksanakan PKL.
  8. Program Studi berhak untuk menolak pengajuan PKL di suatu instansi / perusahaan, berdasarkan pengalaman pelaksanaan kerja praktik terdahulu di tempat tersebut.
  9. Setiap mahasiswa diwajibkan melaksanakan kegiatan PKL yang menggunakan kompetensi keilmuan mahasiswa atau yang sesuai dengan bidang keilmuan program studi.
  10. Mahasiswa wajib melakukan konsultasi secara berkala terkait kegiatan PKL atau kendala yang dialami selama PKL.
  11. Mahasiswa diwajibkan mengumpulkan laporan PKL sesuai dengan template yang disahkan oleh pembimbing praktik lapangan dan program studi maksimum 5 hari kerja setelah menyelesaikan PKL. Apabila PKL dilaksanakan di 2 tempat yang berbeda, maka mahasiswa diwajibkan mengumpulkan 2 laporan PKL yang berbeda.
  12. Mahasiswa wajib mengisi buku kerja harian atau logbook sesuai dengan template (lampiran nomor 7)
  13. Mahasiswa diwajibkan untuk mempresentasikan hasil kegiatan PKL sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh Program Studi.
  14. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dapat diadakan di tengah durasi kegiatan PKL oleh Program Studi. Dalam kegiatan monev, mahasiswa diwajibkan mengumpulkan laporan sementara dan mempresentasikan progress pelaksanaan PKL.
  15. Penilaian PKL dituliskan pada lembar penilaian (lampiran nomor 5) dilakukan oleh Pembimbing Praktik Lapangan di tempat pelaksanaan PKL.
  16. Biaya PKL ditanggung oleh mahasiswa yang bersangkutan. Dana bantuan kegiatan PKL dapat diajukan Program Studi kepada Fakultas. Kisaran biaya sesuai aturan yang berlaku dan RKAT Program Studi (kemungkinan tidak sama antar Program Studi). Dana bantuan PKL bersifat opsional.
  17. Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan dengan urutan kegiatan sebagai berikut :
  • Mahasiswa mengusulkan tempat PKL serta rencana (usulan) PKL, dan mengajukan permohonan magang melalui aplikasi SIMAGANG, Sekolah
  • Mahasiswa mendapat persetujuan dosen pembimbing, Kaprodi, dan Wakil Dekan 1 Sekolah Setelah mendapat persetujuan dari Dosen pembimbing, Kaprodi selanjutnya Wakil Dekan 1 melakukan persetujuan melalui SIMAGANG dan membuat disposisi kepada Kepala TU.
  • Selanjutnya Kepala TU akan membuat surat pengajuan magang kepada Instansi yang dituju sebagai tempat magang. Semua proses dilakukan melalui aplikasi
  • Mahasiswa mendapatkan surat pengantar PKL dari Fakultas melalui aplikasi SIMAGANG untuk dikirimkan ke tempat PKL.
  • Mahasiswa mengunggah bukti diterima atau ditolak oleh tempat PKL melalui aplikasi SIMAGANG melalui admin prodi. Apabila mahasiswa tidak diterima di tempat PKL yang dituju maka mahasiswa harus mengulang proses pengajuan PKL dari awal.
  • Mahasiswa mengikuti pembekalan PKL yang dilakukan oleh Program Studi.
  • Mahasiswa melaksanakan Praktik Kerja Lapangan.