Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang penjaminan mutu perguruan tinggi. Salah satu konsekuensi dari peraturan ini adalah pembatasan jumlah sks maksimum yang dapat diambil oleh mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan di tahun pertama.

Mahasiswa tahun pertama untuk program sarjana terapan mulai semester genap tahun akademik 2023/2024 dibatasi mengambil maksimum 20 sks. Batas maksimum ini hanya ditujukan untuk mahasiswa semester 1 dan 2. Karena diberlakukan mulai semester genap, maka mahasiswa semester 2 saja yang terdampak implementasi dari peraturan ini.

Gambaran konsekuensi dari implementasi peraturan ini adalah sebagai berikut.

Mahasiswa A adalah mahasiswa yang akan melanjutkan ke semester 2. Dia mendapat IPK 3,67 dari semester sebelumnya. Berdasarkan peraturan universitas, mahasiswa dengan IPK lebih dari 3,5 berhak mengambil mata kuliah dengan batas maksimum 24 sks. Namun karena mahasiswa A adalah mahasiswa semester 2 atau bisa dikatakan sebagai mahasiswa di tahun pertama, maka dia hanya berhak mengambil mata kuliah dengan batas maksimum 20 sks.

Universitas Diponegoro merespons Permendikbudristek yang baru ini dengan sigap. Hal ini ditunjukkan dengan terbitanya surat edaran nomor 334/UN7-A/Ak/1/2024 tentang Penyesuaian Ketentuan Peraturan Akademik terhadap Permendikbudristek 53 Tahun 2023. Beberapa hal yang diatur adalah terkait dengan beban belajar mahasiswa program sarjana/sarjana terapan sebagai berikut.

a. Minimal 14 (seratus empat puluh empat) sks.
b. Beban Belajar semester 1 dan semester 2 paling banyak 20 (dua puluh) sks.
c. Beban Belajar semester 3 dan seterusnya paling banyak 24 (dua puluh empat) sks.

Dengan terbitnya surat edaran ini, program studi yang ada di Universitas Diponegoro turut menyesuaikan jumlah mata kuliah yang diwajibkan untuk diambil mahasiswa tahun pertama. Ada beberapa perubahan terkait mata kuliah paket yang perlu diambil mahasiswa tahun pertama. Penyesuaian lebih lanjut akan diterapkan untuk mahasiswa baru penerimaan tahun akademik 2024/2025.