
Permendikbud No.53 Tahun 2023: Mahasiswa Tahun Pertama Maksimum Ambil 20 SKS
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 yang mengatur tentang penjaminan mutu perguruan tinggi. Salah satu konsekuensi dari peraturan ini